Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serahkan Draft Terbaru RKUHP, dari 632 Pasal Jadi 627 Pasal

Kompas.com - 09/11/2022, 17:08 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan draft terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi 9 November 2022 pada Komisi III DPR.

Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan, ada perubahan jumlah pasal draft RKUHP terbaru dibandingkan versi 6 Juli 2022.

“Pada 6 Juli 2022 ada 632 pasal, hari ini ada 627 pasal,” ujar Eddy dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Eddy mengungkapkan, draft RKUHP terbaru diberikan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat di 11 kota.

“Mulai dari Medan 20 September dan kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” katanya.

Baca juga: Sosialisasikan RKUHP, Wamenkumham Singgung Pasal Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Ia menjelaskan telah mengadopsi 53 masukan masyarakat dalam batang tubuh dan penjelasan.

Kemudian, terdapat empat hal yang mengalami perubahan dalam draft RKUHP tersebut.

Pertama, terkait reformulasi. Pemerintah menambahkan kata kepercayaan pada pasal-pasal yang mengatur tentang agama.

“Mengubah frasa pemerintah yang sah menjadi pemerintah, mengubah penjelasan Pasal 218 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden,” kata Eddy.

Baca juga: Pimpinan DPR Tak Yakin RKUHP Bakal Disahkan pada Masa Sidang Ini

Kedua, pemerintah juga menambahkan satu pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“ini bentuk harmonisasi dan sinkronisasi karena kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.

Ketiga, pemerintah menghapus pasal-pasal tentang penggelandangan unggas dan ternak yang melewati kebun, serta dua pasal terkait lingkungan hidup.

Terakhir, pemerintah melakukan reposisi pada tindak pidana pencucian uang.

“Direposisi dari 3 pasal menjadi 2 pasal tanpa adanya perubahan substansi,” kata Eddy.

Baca juga: Mahfud MD: Insya Allah Akhir Tahun RKUHP Akan Diundangkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com