Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tugas Ajudan Pejabat Polri Bukan Urusi Pekerjaan Rumah Tangga Atasannya

Kompas.com - 09/11/2022, 14:08 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto megatakan, ajudan petinggi Polri bertugas melayani atasannya untuk urusan administrasi dan protokoler.

Seharusnya, urusan rumah tangga atau kepentingan yang bersifat pribadi pejabat Polri bukan menjadi tanggung jawab ajudan.

"Tugas ajudan adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada atasannya dalam tugas-tugas protokoler," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Respons Ferdy Sambo soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Memang, kata Bambang, ada kalanya ajudan diminta untuk mengerjakan urusan pribadi atasan. Tak ada aturan detail soal penjabaran tugas ajudan ini.

Namun, mestinya, kepentingan pribadi petinggi Polri yang ditangani ajudan hanya yang bersifat insidentil, bukan sehari-hari.

"Kalau sampai ajudan melakukan pekerjaan rumah tangga, jelas jauh dari tugas seorang ajudan," ujarnya.

Bambang mengatakan, ketentuan soal ajudan di tubuh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi. Namun, aturan itu tak pernah terlaksana dengan benar.

Aturan tersebut juga tak terkesan memaksa karena tidak ada sanksi bagi pejabat Polri yang menugaskan ajudan di luar ketentuan.

"Problemnya adalah bagaimana cara mengevaluasinya kalau semua itu sudah jamak dilakukan oleh mereka. Aturan tetap hanya sekedar aturan yang tak pernah dilaksanakan dengan benar," ujar Bambang.

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut 1 Eks Ajudan Batal Menikah karena Terseret Kasus Brigadir J

Ketika Polri dipimpin oleh Jenderal Sutarman sepuluh tahun lalu, kata Bambang, pernah terbit surat edaran yang menyebutkan bahwa seorang pejabat Polri boleh punya ajudan maksinal dua orang. Aturan juga menyebutkan bahwa istri petinggi Polri tak boleh punya ajudan sendiri.

Namun, aturan itu tak berjalan efektif. Faktanya, di lapangan, ajudan para petinggi Polri lebih dari dua personel.

Kendati demikian, Bambang menilai, sulit untuk mengevaluasi ihwal peran ajudan Polri ini karena semua pihak turut berperan dan menikmatinya.

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo saja, dia yang semula bertindak sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri justru melanggar banyak sekali aturan di kepolisian.

"Yang ada pada akhirnya lagi-lagi cuma imbauan dan retorika-retorika lip service belaka," kata Bambang.

Adapun tugas dari para ajudan petinggi Polri menjadi sorotan sejak kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo terungkap.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com