Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Desak Perppu Pemilu Dibuat Transparan, Singgung soal Penetapan Dapil

Kompas.com - 09/11/2022, 12:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay mendesak agar proses pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu dilakukan secara transparan.

Adapun pemerintah, DPR, dan para penyelenggara pemilu sepakat diperlukannya Perppu untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai imbas pembentukan beberapa provinsi baru di Papua.

Perppu ini harus mengatur soal daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya yang menunggu waktu untuk disahkan, atau belum diatur dalam Lampiran UU Pemilu yang lama.

"Untuk melakukan pelaksanannya nanti, dari alokasi kursi dan penataan dapil, mereka harus lakukan dengan proses terbuka dan partisipatif. Kalau tidak kan ini hanya di kamarnya DPR," kata Hadar ketika dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Pemilu-Pilkada Digelar Tahun yang Sama, Pakar Usul KPU Daerah Tak Perlu Menjabat 5 Tahun

Perppu ditandatangani oleh Presiden RI. Namun, setelah diundangkan, Perppu harus diajukan ke parlemen untuk menetapkannya sebagai undang-undang dan dilaksanakan lewat mekanisme yang sama dengan pembahasan rancangan undang-undang.

DPR hanya dapat menerima atau menolak Perppu.

Hadar khawatir, pembahasan yang tertutup dan sepihak soal dapil dan alokasi kursi bakal membonsai aspirasi penduduk.

Sebab, utak-atik dapil dan alokasi kursi tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi politik, yang memungkinkan mana salah satu desain menguntungkan kubu politik tertentu dan desain yang lain bisa menguntungkan kubu lainnya.

UU Pemilu mengatur, dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI serta DPRD provinsi akan ditetapkan lewat lampiran UU Pemilu dan ditentukan pembuat undang-undang.

Baca juga: Kesalnya PKS soal Gugatan Presidential Threshold UU Pemilu yang Segera Diputus MK

KPU RI sebagai penyelenggara pemilu hanya berwenang, berdasarkan UU yang sama, untuk menetapkan dapil dan alokasi kursi di tingkat kota/kabupaten.

"Bagaimana dengan partai-partai baru, aspirasi masyarakat yamg merasa 'kalau dapilnya begini merugikan suku kami, merugikan masyarakat kami yang potensinya terpilih partai tertentu'? Hal-hal seperti itu kan tidak ada (pembahasan), tahu-tahu sudah masuk dalam Lampiran saja," kata Hadar.

"Idealnya memang dikembalikan tugas ini (penataan dapil dan alokasi kursi) ke lembaga mandiri yaitu KPU, tapi kan ini sudah jadi aturan di undang-undang. Teruskan saja mereka (pembuat undang-undang) yang bekerja, tapi lakukan dengan proses yang akuntabel, transparan, partisipatif, deliberatif," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com