Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara AKBP Arif Minta Hakim Larang Media Siarkan Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Brigadir J

Kompas.com - 08/11/2022, 11:13 WIB
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melarang media massa untuk menayangkan persidangan pemeriksaan saksi untuk kliennya, baik secara langsung maupun sesudah sidang. Menurut kuasa hukum Arif, isi persidangan seharusnya tidak diberitakan secara luas oleh media.

Ini disampaikan pengacara Arif dalam sidang pembacaan putusan sela untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat kliennya.

"Persidangan yang menyebutkan tentang apa yang disampaikan saksi ini seharusnya tidak boleh dilakukan oleh media karena meskipun sidang sudah selesai, pemberitaan terhadap apa isi persidangan seharusnya tidak di-relay atau disiarkan oleh media. Begitu, Majelis Hakim," kata pengacara Arif dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Arif Rachman Dilanjutkan dengan Pembuktian

Mendengar permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa pihaknya sejak awal melarang media menayangkan siaran langsung sidang pemeriksaan saksi para terdakwa kasus kematian Brigadir J.

"Dari awal kan Majelis sudah melarang itu. Kalau kemudian itu terjadi di luar dari kewenangan yang sudah kita sampaikan, itu menjadi di luar institusi kami," ujarnya.

Adapun sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Arif rencananya digelar pada Jumat, 18 November 2022 pukul 09.00 WIB.

Selain meminta hakim melarang media menayangkan sidang, kuasa hukum juga menyampaikan surat permohonan ke hakim untuk memeriksa saksi-saksi kliennya secara terpisah.

"Kami akan mengajukan permohonan tertulis terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan saksi berdasarkan Pasal 160 KUHAP, pemeriksaan saksi dilaksanakan secara sendiri-sendiri, seorang demi seorang," kata pengacara Arif.

"Iya, boleh," jawab Hakim Ahmad Suhel.

Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Arif.

Salah satu yang jadi pertimbangan hakim adalah perbuatan Arif menghilangkan barang bukti kasus kematian Brigadir J dinilai sebagai tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa tersebut menurut hemat Majelis Hakim bukanlah penyalahgunaan kewenangan dari pejabat pemerintah pelaksana, melainkan perbuatan dari suatu peristiwa pidana yang menjadi kewenangan peradilan umum pada pengadilan negeri di tempat peristiwa pidana tersebut terjadi," kata Hakim Ahmad Suhel.

Baca juga: Keberatan AKBP Arif Rachman Ditolak, Hakim Pertimbangkan Tiga Hal Ini

Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa jaksa merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Dia didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif juga didakwa Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, perwira menengah Polri itu juga didakwa dengan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com