Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Polri Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tindak Perusahaan yang Tak Patuhi Aturan

Kompas.com - 07/11/2022, 20:28 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk menindaklanjuti kerja sama terkait pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tindak lanjut terkait pencegahan tersebut dilakukan melalui sosialisasi yang diikuti oleh jajaran kepolisian dari tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek).

Asisten Kapolri Bidang Operasi yang diwakili oleh Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga Sops (Karokerma KL Sops) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedy Setiabudi mengatakan, Polri siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK.

“Kita lakukan kerja sama ini karena kita punya komitmen untuk support pelaksanaan yang dikerjakan oleh BPJAMSOSTEK untuk peningkatan kepatuhan,” ungkap Dedy dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Pekerja Meninggal Saat Rapat, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp 5,6 Miliar

Dedy menjelaskan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi bagian dari peserta BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Dedy.

Sebagai informasi, perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK baru mencapai 755.000 perusahaan. Selain itu, peserta di sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) juga masih banyak yang belum terlindungi.

Baca juga: Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Polri menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dok. Humas BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan Polri menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin berharap sinergi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Terlebih kepolisian memiliki jangkauan yang sangat luas hingga lingkup pedesaan melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)," tuturnya.

Dedy Setiabudi pun meminta seluruh jajaran kepolisian, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk membekali diri dengan pemahaman mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Pihaknya yakin bahwa cara ini efektif dan dapat diukur keberhasilannya.

Pada kesempatan itu, Zainudin juga menegaskan kepada seluruh jajarannya di daerah untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian di masing-masing wilayah agar kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik.

“Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja,” ujar Zainudin.

Baca juga: BPJamsostek Siapkan Data Penerima BSU Gelombang Kedua

Zainudin menjelaskan, adapun kerja sama dengan Polri ini merupakan salah satu strategi untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia yang juga sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” yang telah diluncurkan pada akhir Oktober 2022.

“Melalui kampanye tersebut, BPJAMSOSTEK ingin mendorong kesadaran seluruh pekerja formal maupun informal atau BPU seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojek online (ojol) hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Zainudin.

Seperti yang diketahui, BPJAMSOSTEK mengelola lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com