JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Dengan penambahan itu, jumlah tersangkanya kini berjumlah 5 orang.
“Telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Kasus Impor Garam, Kejagung: Tanggung Jawab Ekspor-Impor Masih Sebatas Dirjen
Adapun tersangka baru itu adalah SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Menurut Ketut, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022.
“Tersangka SW alias ST dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 7 November 2022 sampai dengan 26 November 2022,” tuturnya.
Baca juga: Kejagung Sebut Belum Akan Periksa Menperin Terkait Kasus Korupsi Impor Garam
Ketut menjelaskan, SW alias ST itu berperan mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI, namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
Selanjutnya, ia selaku Bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI berinisial FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian RI.
“Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI,” tambah dia.
Baca juga: Kasus Korupsi Impor Garam, Modus Tersangka Cari Keuntungan Pribadi
Dalam perkara ini, SW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, 4 tersangka lainnya dalam kasus itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu (2/11/2022).
Tiga dari empat tersangka berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kini, keempat tersangka itu telah ditahan.
Keempatnya adalah Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial FJ; Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial YA; dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, berinisial FTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.