JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemerintah menghentikan siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) diwarnai drama adu komentar antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan pemilik MNC Group Hary Tanoesudibjo.
Adu komentar ini berawal dari temuan pemerintah bahwa ada tujuh stasiun televisi yang 'membandel' karena belum bersiaran digital setelah ASO pada 3 November 2022.
Baca juga: Jejak Bos MNC Group Hary Tanoe: Protes Siaran TV Digital, Pernah Gugat YouTube dan Netflix Dkk
Empat dari tujuh stasiun televisi yang 'bandel' itu merupakan bagian dari MNC Group yakni RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV, adapun tiga stasiun televisi lainnya adalah TV One, ANTV, dan Cahaya TV.
Mahfud mengungkapkan, terhadap tujuh stasiun televisi tersebut, pemerintah telah mencabut izin stasiun radio mereka karena masih melakukan siaran secara analog.
"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud, Kamis (3/11/2022) pekan lalu.
Mahfud menjelaskan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.
Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Ingat bahwa analog switch off adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh pertama, ITU, International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu," kata Mahfud.
Baca juga: 7 Channel TV Bandel yang Diancam Mahfud MD Mayoritas Punya MNC Group
Ia menambahkan, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.
"Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ujar Mahfud.
Merespons ultimatum Mahfud, Hary Tanoe melalui siaran pers MNC Group menyatakan bahwa perusahaannya akan melakukan ASO sebagaimana kebijakan pemerintah.
Akan tetapi, dalam siaran pers itu pula, MNC Group mengeklaim secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakan ASO.
MNC Group juga memandang kebijakan ASO mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," kata MNC Group.
Baca juga: Kata Warga Sumbawa soal Migrasi TV Digital, Belum Siap dan Tak Ada Sosialisasi
Di samping itu, MNC Group juga memandang kebijakan ASO yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU tersebut.