JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus mengatakan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu atas gugatan sengketa verifikasi administrasi.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti putusan itu
"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," ujar Dominggus dalam keterangan tertulisnya yang dilansir pada Sabtu (5/11/2022).
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," lanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Tolak Eksepsi KPU, Gugatan Partai Republiku Dikabulkan Sebagian
Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu atas gugatan partainya menjadi kemenangan rakyat biasa.
Namun, dia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.
"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," tegas pria asal NTT itu.
Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat menciderai hak politik rakyat.
"Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu," tandasnya.
Oleh karenanya, Dominggus berpesan kepada struktur dan anggota Prima di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu.
"Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU terkait verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Baca juga: 5 Parpol Menang Lawan KPU di Sengketa Administrasi Pemilu
Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan sebagian Prima melawan KPU
Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja dalam putusannya menyatakan menolak eksepsi KPU.