Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Mengadukan Tindak Pidana ke Polisi

Kompas.com - 05/11/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

Mengadukan tindak pidana ke polisi merupakan hak setiap warga negara. Namun, ada batas waktu untuk mengadukan tindak pidana yang dialami.

Lalu, berapa lama batas waktu mengadukan tindak pidana ke polisi?

Baca juga: Apakah Lapor Polisi Bayar?

Batas waktu mengadukan tindak pidana ke polisi

Ketentuan mengenai masa kedaluwarsa mengajukan pengaduan ke polisi tertuang dalam Pasal 74 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 74 Ayat 1 KUHP berbunyi, “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.”

Mengingat singkatnya masa pengaduan ini, orang yang terkena kejahatan harus sesegera mungkin mengadukan adanya tindak pidana pada kepolisian.

Menurut R. Soesilo, jika sebelum lewat tempo ini orang yang berhak mengadu tersebut meninggal, maka pengaduan dapat diajukan oleh ibu, bapak, anak, atau suami/istrinya yang masih hidup.

Perlindungan bagi korban dan saksi

Masalah keamanan seringkali menjadi pertimbangan dalam mengadukan tindak pidana yang terjadi ke polisi.

Adanya ancaman atau hal-hal yang mengganggu lainnya menyebabkan aduan tidak kunjung dibuat.

Padahal, negara telah menjamin perlindungan hukum dengan memberikan hak-hak bagi korban maupun saksi tindak pidana.

Salah satunya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut undang-undang ini, hak korban dan saksi meliputi:

  • Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  • Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  • Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  • Mendapat penerjemah;
  • Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  • Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  • Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  • Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  • Dirahasiakan identitasnya;
  • Mendapat identitas baru;
  • Mendapat tempat kediaman sementara;
  • Mendapat tempat kediaman baru;
  • Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  • Mendapat nasihat hukum;
  • Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
  • Mendapat pendampingan.

Hak-hak ini diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tindak pidana dalam kasus tertentu yang dimaksud antara lain:

  • tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
  • tindak pidana korupsi,
  • tindak pidana pencucian uang,
  • tindak pidana terorisme,
  • tindak pidana perdagangan orang,
  • tindak pidana narkotika,
  • tindak pidana psikotropika,
  • tindak pidana seksual terhadap anak, dan
  • tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Baca juga: Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga?

Selain itu, hak korban juga tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Beberapa hak korban yang tertuang dalam KUHAP, yakni:

  • Mengajukan keberatan dalam bentuk upaya hukum praperadilan terhadap tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan;
  • Menolak dilakukannya otopsi atau penggalian kubur (bagi keluarga korban);
  • Menuntut ganti kerugian atas terjadinya tindak pidana.

 

Referensi:

  • Soesilo, R., 1994. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap dengan Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
  • Waluyo, Bambang. 2011. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  • UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com