Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: PPKM Diperpanjang hingga 2 Minggu Mendatang

Kompas.com - 04/11/2022, 20:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga dua pekan mendatang.

Dia menerangkan, perpanjangan PPKM tersebut juga bertujuan mendukung pelaksanaan acara puncak Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November.

"PPKM tetap masih diperpanjang hingga dua pekan ke depan karena kaitannya juga dengan adanya G20 maka kita harus kawal ini," ujar Syahril dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Rincian Aturan PPKM Bali 12-17 November Sambut Presidensi G20

Sementara itu, untuk mengantisipasi semakin naiknya kasus penularan Covid-19, pemerintah akan memperketat skrining di pintu masuk kedatangan luar negeri.

Syahril mengungkapkan, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 78 persen selama sepekan terakhir.

Persentase kenaikan ini dihitung sejak pekan lalu hingga perkembangan pada Kamis (3/11/2022) yang mana terdapat penambahan 4.951 kasus positif Covid-19 dalam sehari.

Selain itu, selama tiga hari terakhir kasus harian Covid-19 rata-rata bertambah 4.700-4.900.

Sejalan dengan naiknya kasus positif, angka kematian juga mengalami peningkatan. Yakni dari 20 kematian per hari menjadi sekitar 30 kematian per hari.

Baca juga: PPKM di Bali Saat KTT G20, Catat Jalur yang Terdampak

Menurut Syahril, kenaikan kasus positif saat ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa Covid-19 masih ada.

"Dan berbagai pengalaman dan kajian ilmiah menunjukkan bahwa kenaikan kasus biasanya terjadi karena ada varian atau subvarian baru," katanya.

"Jangan panik. Yang harus kita upayakan di masyarakat ada dua. Protokol kesehatan jangan kendor dan jangan lupa vaksinasi," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melanjutkan PPKM Level 1-4 untuk wilayah Jawa-Bali hingga 1 November 2022.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali PPKM berlaku hingga 1 Januari 2023.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) PPKM saat puncak KTT G20 pada pertengahan November 2022 mendatang.

Dalam SE tersebut, terdapat tiga wilayah yang menerapkan PPKM terhitung sejak 12 hingga 17 November 2022.

Baca juga: Update Corona 12 Oktober: PPKM Dievaluasi sampai Akhir Bulan Ini

Tiga wilayah tersebut yakni, Kecamatan Kuta dan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, serta Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Adapun PPKM ini berlaku untuk kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, upacara adat, dan keagamaan. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.

SE tersebut meminta agar kegiatan adat di tiga kecamatan itu ditunda dan membatasi pelibatan massa dalam kegiatan keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com