JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan maksud "atensi" kepada eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya, soal pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate.
Hal itu disampaikan Sofyan saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pemalsuan dokumen untuk pembatalan SHGB dengan terdakwa, Jaya.
"Sekitar tahun 2018-2019, apakah saksi selaku Menteri pernah menerima surat permohonan dari Abdul Halim atau yang mewakili untuk membatalkan sertifikat milik PT Salve?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (4/11/20222).
"Pernah," jawab Sofyan.
Baca juga: Eks Menteri ATR/BPN Sofyan Djalin Jadi Saksi Kasus Pemalsuan HGB
Abdul Halim yang dimaksud jaksa adalah seseorang mengaku mempunyai akta jual beli (AJB) atas 5 girik dan juga mengaku berhak atas tanah di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur yang melekat SHGB atas nama PT Salve Veritate.
Lantas, Sofyan menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan saat itu dikirimkan oleh kantor hukum Hendra SH and Partner melalui pesan singkat pada aplikasi WhatsApp (WA).
"Kebetulan saya masih simpan WA-nya dengan saudara Jaya, Kakanwil BPN DKI itu, tanggal 19 April 2019," kata eks Menteri Kabinet Joko Widodo itu.
"Jadi orang (yang Whatsapp) tidak menjelaskan siapa namanya, tapi surat yang dikirimkan ditandatangani atau dibuat oleh Hendra SH dari kantor Hendra SH and Partner," jelasnya.
Menurut Sofyan, atas adanya permohonan tersebut melalui WhatsApp, ia kemudian meneruskan pesan itu kepada Kakanwil BPN DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) BPN DKI Jakarta.
"Kebiasaan saya karena dalam rangka me-reform BPN, nomor saya semua orang tahu, dan kebiasaan saya setiap ada komplain saya teruskan dan diolahnya secara normatif, ingin supaya mereka pimpinan BPN Kakanwil, Kakanta, untuk memberi atensi, jadi surat saya forward kepada Pak Jaya 'ada orang minta atensi, tolong dicek bagaimana duduk permasalahannya. Terima kasih'," papar Sofyan.
"Jawab kanwil, 'siap Pak Menteri segera kami cek bagaimana posisinya, dan tindaklanjuti'," terangnya kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Gerombolan Mafia Tanah di Lampung Ditahan Polisi, dari Notaris hingga Juru Ukur BPN
Adapun tindak lanjut yang dilakukan Jaya adalah mengeluarkan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik atas nama Benny Simon Tabalujan berserta turunannya yang telah menjadi 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate.
"Terkait dengan atensi Pak Menteri ke Kanwil pada saat itu apakah selain balasan itu ada jawaban lain atau laporan lain yang dilakukan kanwil DKI?" tanya jaksa.
"Di dalam WA yang sama, 'siap Pak Menteri, baik segera kami cek dan bagaimana posisinya dan tindak lanjuti'," jawab Sofyan.
"Yang saya tanyakan, apakah surat yang diajukan tadi, Abdul Halim melalui Hendra ada laporan lagi dari Kakanwil?" tanya jaksa lagi.