Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang

Kompas.com - 04/11/2022, 11:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan melalui Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri kemarin, Rabu (3/11/2022).

RJ Lino diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Ini Respons KPK

Ali Fikri mengatakan, RJ Lino akan menjalani masa tahanan selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak proses penyidikan.

“Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi.

Terhadao RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan pembebanan uang pengganti yang dibayarkan kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar AS akibat perbuatan RJ Lino.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Tipikor, RJ Lino Tetap Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperkuat putusan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis Tinggi menyebut putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat.

Merespons hal ini, Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, putusan Majelis Tinggi tidak mengabulkan tuntutan pidana uang pengganti sebesar 1.99 juta dollar AS tersebut.

Namun, dalam putusannya, MA menolak kasasi Jaksa KPK. Oleh karenanya, RJ Lino tetap divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim Tipikor Jakarta pada 14 Desember 2021.

Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com