JAKARTA, KOMPAS.com - Kerabat keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Roslin Simanjuntak mengaku mendapat perbedaan perlakuan saat menghadiri persidangan dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia merasakan aturan yang berbeda saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri dibandingkan saat menghadiri persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, atau Bharada E.
“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar Roslin dikutip dalam tayangan Rosi Kompas TV, Kamis (3/11/2022) malam.
“Tapi ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” ujar dia.
Baca juga: Kejanggalan Kematian Brigadir J Bermula Ketika Sang Adik Tak Angkat Telepon Keluarga
Perbedaan perlakuan itu, menurut dia, juga dirasakan ketika hadir sebagai saksi untuk terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Setelah (persidangan) Kuat Ma’ruf dengan si Ricky Rizal bisa kita bawa tas kita ke ruang persidangan,” ujar dia.
Namun, tas dan handphone keluarga Yosua tak boleh dibawa ketika bersaksi untuk Sambo dan Putri.
Roslin mengatakan, kondisi itu membuatnya tak tenang. Dalam pandangannya, hal tersebut menunjukkan Sambo masih disegani.
“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan yang satu lagi,” kata dia.
Dalam perkara ini, ada lima terdakwa, yakni Sambo, Putri, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Akui Diintervensi saat Usut Kematian Brigadir J
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.