JAKARTA, KOMPAS.com - Ada tujuh stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog pada Kamis (3/11/2022) kemarin meski pemerintah telah melakukan suntik mati analog atau analog switch off (ASO) sejak Kamis pukul 00.00 WIB tengah malam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, tujuh stasiun televisi yang masih "bandel" itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
"Semua cukup berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis.
Baca juga: MNC Group Lakukan Analog Switch Off Malam Ini
Mahfud menyampaikan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.
Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 /PER/M.KOMINFO/9/2005, izin stasiun radio adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Dengan demikian, kata Mahfud, stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ujar dia.
Mahfud pun mengingatkan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union.
Baca juga: Mahfud Anggap Siaran Analog 7 Stasiun TV yang Sudah Dicabut Izin Stasiun Radionya Ilegal
Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.
Respons MNC Group
Ultimatum Mahfud tersebut agaknya membuat beberapa stasiun televisi akhirnya memutuskan untuk berhenti bersiaran secara analog dan bermigrasi ke siaran digital.
MNC Group yang menaungi RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV melakukan analog switch off pada Kamis malam pukul 24.00 WIB.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," kata MNC Group dalam siaran pers.