JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta proses hukum dan persidangan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan harus dilakukan secara terbuka.
“Bawa semua pelaku, semua yang terlibat, semua yang bertanggung jawab ke pengadilan, tanpa terkecuali. Proses hukum mereka dalam persidangan umum yang terbuka dan independen," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan pers, Kamis (3/11/2022)
Usman mengatakan, negara harus tegas dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan Tragedi Kanjuruhan secara utuh, benar, dan seadil-adilnya.
Baca juga: Mahfud: Sebelum Tragedi Kanjuruhan Selalu Dibentuk TGIPF, tapi Ompong
Mengutip laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang 45 tembakan gas air mata oleh aparat Polri dalam Tragedi Kanjuruhan, Usman berpendapat hal itu adalah bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak bisa dibenarkan.
“Bahkan, di rentang waktu tersebut, ada 11 tembakan yang dilakukan dalam kurun waktu sembilan detik. Dan ini dilakukan di area terbatas di mana penonton terkurung. Sadis,” ujar Usman.
Menurut laporan Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepakbola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan dan terjadi akibat adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat keamanan.
Baca juga: Mahfud Sebut Laporan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan Lebih Keras
Komnas HAM menyebut penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan.
Laporan Komnas mengatakan aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion merupakan unsur gabungan Brimob dan Sabhara.
Menurut hasil investigasi Komnas HAM, aparat kepolisian menembakkan sekitar 45 tembakan gas air mata usai laga antara Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Komnas HAM menyatakan, sebanyak 27 tembakan terlihat dalam video. Sementara 18 lainnya terkonfirmasi dari suara tembakan di dalam Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Baca juga: Komnas HAM: 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan Tidak Cukup
Sejauh ini terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Keenam tersangka itu saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Timur.
Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.
Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapa pun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 enggak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan