JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merespons banyaknya pengendara motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur yang melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya demi menghindari tilang elektronik atau e-TLE.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, polantas akan mencari pengendara yang bandel seperti itu dengan cara mengidentifikasi wajahnya.
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) maupun Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Hal ini kita bisa teruskan ke satuan kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ujar Aan saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Tingkatkan Tilang Elektronik, Polisi Maksimalkan ETLE Mobile
Aan menjelaskan, penindakan untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE Nasional.
Dia menekankan, polisi akan melakukan operasi lalu lintas di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi kendaraan berpelat nomor palsu.
"Selama kegiatan Simpatik, kita akan beri edukasi dan teguran," imbuhnya.
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Polres Jakpus Kekurangan Kamera ETLE untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Diketahui, banyak pengendara motor di Kota Probolinggo melepas dan menekuk pelat nomor kendaraannya, menyusul diberlakukannya tilang elektronik lewat Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Kepala Satlantas Polres Probolinggo Kota AKP Roni Faslah mengatakan, temuan-temuan tersebut didapati oleh petugas di jalanan.
"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan. Setelah dicek, mereka beralasan pelat nomor copot, hilang. Seperti yang kami temukan kemarin di Jalan Panglima Sudirman," kata Roni kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Jangan Terlena, Tanpa Tilang Manual, Pelanggaran Lalu Lintas Tetap Ditindak!
Roni menjelaskan, tanda nomor kendaraan adalah bagian dari identifikasi kendaraan. Sehingga jika dilepas, kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
Pihaknya selalu melakukan intervensi agar pelanggaran tersebut tetap bisa dikendalikan. Polisi selalu meminta pengguna jalan disiplin dalam berkendara.
"Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun preemtif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot (pelat nomor) kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana," ujar Roni.
Apabila ditemukan adanya blokir kehilangan, akan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: ETLE Dipasang di 2 Mobil Patroli Polres Tangsel, Siap Tilang Pelanggar
Tapi jika bentuknya pelanggaran, maka akan dilakukan edukasi kepada pelanggar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.