Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Cecar Pengusaha CCTV soal Komunikasi dengan Irfan Widyanto

Kompas.com - 03/11/2022, 13:26 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Kabiro Paminal) Polri Hendra Kurniawan dan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri Agus Nurpatria mencecar saksi Tjong Djiu Fung alias Afung soal komunikasinya dengan Irfan Widyanto.

Afung merupakan pengusaha CCTV yang diminta eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Diketahui, Afung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Awalnya, salah seorang tim kuasa hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Afung terkait komunikasinya dengan Irfan yang tidak bisa dibuktikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian.

Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan, Pengusaha CCTV dan Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Jadi Saksi

“Saya mau membacakan keterangan bapak ini nomor 15. Pertanyaannya adalah, saudara dihubungi AKP Irfan melalui alat komunikasi tapi tidak dapat dibuktikan. Bagaimana?" tanya tim kuasa hukum kepada Afung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Afung menjelaskan, pergantian DVR CCTV itu bermula ketika Irfan Widyanto menghubunginya pada Sabtu (9/11/2022).

Ia mengatakan, Irfan menghubunginya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) untuk meminta mengganti CCTV pos satpam Duren Tiga.

Akan tetapi, Afung tidak dapat menunjukkan bukti komunikasi itu saat proses penyidikan lantaran aplikasi pesan singkat miliknya rusak.

“Bahwa dapat saya jelaskan, saya dihubungi oleh WhatsApp namun saya tidak dapat memperlihatkan whatsapp dengan Irfan karena WhatsApp saya error. Penyimpanan saya hampir penuh," kata Afung.

Baca juga: Deretan Pengakuan AKBP Acay: Diminta Ferdy Sambo Angkat Jasad Brigadir J hingga Bantah soal CCTV

Mendengar jawaban itu, tim kuasa hukum Hendra dan Agus Nurpatria heran. Sebab, pengakuan Afung dan Irfan sama-sama mengaku aplikasi pesan singkatnya yang tidak berfungsi.

"Sama dengan AKP Irfan rusaknya? Rusaknya janjian ya?" kata tim kuasa hukum Hendra dan Agus.

Kerusakan aplikasi WhatsApp milik Irfan Widyanto diketahui dari BAP eks Kasubnit I Sub Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu.

"Keterangan Irfan di BAP Nomor 27, 'dapat saya jelaskan handphone rusak karena terjatuh. Rusak Juli dari perjalanan mengendarai motor di rumah'. Kenapa bisa bersamaan rusak. Bagaimana?" cecar tim kuasa hukum dua terdakwa kepada Afung.

"Saya tidak mengetahui," jawab Afung.

"Tapi bersamaan rusaknya," ujar tim hukum heran.

Baca juga: Gambar dari Kamera CCTV Perlihatkan Saat Brigadir J Masih Hidup dan Berdiri di Taman

Diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan ini, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria disebut berperan dalam penghilangan atau perusakan bukti CCTV di kompleks Polri Duren Tiga.

Terdakwa Hendra Kurniawan atas perintah Ferdy Sambo menghilangkan bukti CCTV tersebut.

Padahal, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga.

Baca juga: Soal Penghilangan CCTV, Hendra Kurniawan: Kami Hanya Laksanakan Perintah Sambo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com