Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Lihat Putusan Jamaluddin Malik untuk Bongkar Kasus "Kardus Durian"

Kompas.com - 02/11/2022, 22:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melihat putusan hakim atas korupsi Jamaludin Malik guna menentukan apakah kasus ‘kardus durian’ akan kembali dibuka.

Adapun Jamaluddin Malik merupakan Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tahun 2012-2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Alex mengatakan, pihaknya perlu memeriksa, apakah putusan Jamaluddin menyebutkan adanya keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu, Muhaimin Iskandar.

“Kardus durian apakah akan dibuka lagi, nanti kami lihat putusan Jamaluddin Malik, saya tidak, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (Cak Imin) pada saat itu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Firli Diminta Usut Tuntas Kasus Kardus Durian jika Memang Punya Bukti, Bukan Sampaikan Pernyataan Politis

Menurutnya, KPK akan melihat ketika secara teoritis putusan hakim menyatakan empat orang terlibat melakukan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 KUHPidana.

Akan tetapi, hanya terdapat tiga orang yang diproses secara hukum. Alex menyatakan, KPK akan menyoroti satu orang yang belum ditindak tersebut.

“Kenapa hakim juga memutuskan D (contoh salah satu orang) juga ikut bersama-sama kan harus kita lihat di dalam proses atau fakta persidangan itu,” ujar Alex.

Selain itu, menurut Alex, putusan Jamaluddin Malik juga perlu dilihat dari pengadilan tingkat pertama hingga yang paling mutakhir.

Menurutnya, bisa saja putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan seseorang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 55 KUHPidana. Namun, pada putusan banding atau kasasi nama orang tersebut tidak lagi masuk sebagai pelaku PAsal 55 KUHPidana.

“Nanti akan kami lihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejauh mana putusan hakim itu menyangkut yang bersangkutan,” tutur Alex.

“Apa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan dan juga kecukupan alat bukti itu itu nanti akan kami lihat,” tambahnya.

Baca juga: Kilas Balik Skandal Kardus Durian yang Kembali Diungkit Firli

Sebelumnya, skandal korupsi "kardus durian" kembali menjadi mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa kasus itu menjadi perhatian lembaganya. Perhatian tetap diberikan kendati perkara itu muncul pada 2011-2012.

“Yang disebut dengan ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

Kasus ‘kardus ‘durian’ pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan.

Baca juga: Waketum PKB Enggan Komentari Pernyataan Firli Bahuri Soal Kasus “Kardus Durian”

Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya dan pengusaha bernama Dharnawati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com