Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhan Tunjuk PT PAL Perbaiki 41 Kapal Perang

Kompas.com - 02/11/2022, 18:33 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menunjuk PT PAL Indonesia (Persero) menjadi integrator utama dalam proyek perbaikan 41 kapal perang dalam negeri.

Penunjukkan dilakukan melalui penandatanganan kontrak kerja sama ‘refurbishment’ dengan Kemenhan yang disaksikan Presiden Joko Widodo di sela pameran Indo Defence Expo dan Forum 2022 di Jakarta Internasional Expo, Jakarta, Rabu (2/10/2022).

“Sebanyak 41 kapal perang yang akan diperbaiki guna memenuhi minimum essential force (kekuatan pokok minimum),” kata CEO PT PAL Indonesia Kaharuddin Djenod di lokasi.

Baca juga: Spesifikasi dan Kecanggihan KRI Banda Aceh-593, Kapal Perang TNI AL Buatan PT PAL

Kaharuddin menyebut program ‘refurbishment’ memiliki nilai yang strategis dan krusial, terutama dalam mendukung tugas TNI Angkatan Laut.

Adapun berbagai jenis kapal perang yang masuk dalam program ini mencakup Fast Patrol Boat (FPB) Class, Parchim Class, Corvet Fatahillah Class, PKR Class, KCR Class, Sigma Class dan MRLF Bung Tomo Class.

"Peran PAL sebagai lead integrator sendiri tidak sebatas menjadi kontraktor tunggal,” terang dia.

Dalam pelaksanaannya, PT PAL Indonesia sebagai integrator utama akan bekerja sama dengan sembilan galangan kapal di seluruh Indonesia atas persetujuan Kemenhan.

Dengan skema multiyears, proyek ini terdiri dari ship conversion atau konversi kapal dan direncanakan ada pemasangan rudal surface to surface missile (SSM).

Baca juga: Prabowo Dukung PT PAL Ekspor Kapal Cepat Rudal 60 Meter

Kemudian juga, ada penambahan senjata yang terintegrasi dalam Combat Management System (CMS) maupun repowering atau menghidupkan kembali guna mengembalikan fungsi asasi dan meningkatkan performa sebagai kapal kombatan utama.

Selain itu, bagi armada kapal perang sejenis KCR maupun PKR juga akan dilakukan upgrade sistem navigasi dan komunikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com