JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tragedi Kanjuruhan terjadi karena tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Penyelidikan Komnas HAM soal Kanjuruhan: Match Commisioner Tak Tahu Gas Air Mata Dilarang
Anam mengatakan, tragedi Kanjuruhan juga terjadi akibat adanya tindakan berlebihan atau excessive use of force oleh aparat keamanan dengan adanya penembakan gas air mata.
"Eksesifnya itu karena penembakan yang diarahkan ke tribune dengan jumlah sangat besar, dalam 9 detik ada 11 tembakan," ujar Anam.
Ia menyebutkan, secara rinci ada 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan.
Kemudian, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.
"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM: Total 45 Gas Air Mata Ditembakkan Aparat Saat Tragedi Kanjuruhan
Diketahui, sedikitnya 135 orang tewas dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu selepas pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Kerusuhan terjadi akibat penembakan gas air mata oleh aparat yang menyebabkan kepanikan di antara penonton yang berusaha keluar dari dalam stadion.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dalam peristiwa ini yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.