JAKARTA, KOMPAS.com - Listrik di ruangan yang menggelar sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat terputus.
Aliran listrik tiba-tiba mati pada pukul 10.31 WIB, Rabu (2/11/2022), saat kakak Brigadir J, Yuni Kartika Hutabarat bersaksi terkait dengan kematian Brigadir J.
Tiba-tiba seluruh lampu, dan sistem suara mati dan mengagetkan semua orang di ruang sidang.
Yuni yang terdiam kemudian diminta melanjutkan kesaksiannya tanpa bantuan pengeras suara.
Baca juga: Brigadir J Sempat Curhat ke Kakak soal Diminta Putri Candrawathi Jadi Ajudan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Yuni mengeraskan suaranya, tetapi masih terdengar kecil di ruang sidang yang luas.
Listrik yang padam tersebut kemudian kembali menyala pukul 10.33 WIB dan sidang kembali dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara.
Diketahui, keluarga Brigadir J akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Baca juga: Momen Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Bertemu Keluarga Brigadir J di Ruang Sidang
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Terhadap Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Rangkuman Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Adu Kesaksian Sambo-Putri dengan Keluarga Yosua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.