JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo membantah keterangan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menuding ada keberpihakan penyidik di kepolisian.
Adapun Kamaruddin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu menyatakan, jika penyidik berpihak, ia dan istrinya tidak mungkin menjadi terdakwa.
"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah, karena kalau penyidik berpihak kepada saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Rangkuman Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J: Adu Kesaksian Sambo-Putri dengan Keluarga Yosua
Selain itu, Sambo membantah keterlibatan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih terlibat praktik peredaran narkoba dan judi online.
Sambo selaku mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Satgasus Merah Putih menyatakan bahwa justru satuan yang dipimpinnya memberantas praktik yang menjadi tudingan tersebut.
"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi," kata Sambo.
"Saya selaku Kasatgas ini, (Tidak ada) terlibat narkoba, judi online, tidak ada, justru saya memberantas," ucap dia.
Tidak hanya itu, Sambo juga menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap satu ajudan.
Menurut eks polisi dengan pangkat Jenderal bintang dua itu, semua ajudan diperlakukan sama
"Tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami, kami perlakukan semua sama, kamar satu itu untuk berdua, karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada," kata dia.
Baca juga: Bantahan Sambo soal Narkoba dan Judi Online
Adapun dalam persidangan itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan adanya dugaan judi online saat melakukan investigasi kasus kematian Brigadir J.
"Saat saya investigasi ini, ada informasi besar lainnya, ada judi online dan lain-lain," ungkap Kamaruddin dalam persidangan, Selasa.
Kamaruddin pun meminta Presiden Joko Widodo ikut mengusut dugaan judi online tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang ia miliki, judi online itu merupakan perkara besar yang harus diinvestigasi.
Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kemudian memotong kesaksian Kamaruddin.