JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor berakhiran RF oleh masyarakat sipil terus menjadi perbincangan.
Persoalan yang dihadapi masyarakat adalah warga sipil yang mempunyai kendaraan dengan pelat RF kerap bersikap tidak menghormati para pengguna jalan.
Sebab pelat nomor itu mulanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas aparat lembaga negara atau kementerian.
Baca juga: Kapolri Akan Kaji Ulang Penggunaan Pelat Nomor RF
Kebijakan itu diterapkan demi memberi keleluasaan para aparatur sipil, Polri, TNI dan lainnya untuk menjalankan tugas yang memerlukan kerahasiaan.
Karena identitas kendaraan tidak boleh diketahui, maka Polri menerapkan kebijakan pengelompokan kendaraan dengan penggunaan pelat RF. Kendaraan yang menggunakan pelat RF mempunyai surat tanda nomor kendaraan (STNK) rahasia dan diketahui atasan dan lembaga yang bersangkutan.
Akan tetapi, belakangan fenomena warga sipil yang menggunakan pelat nomor RF semakin marak dan meresahkan. Mereka kerap mengemudi ugal-ugalan dan meminta prioritas jalan.
Baca juga: Pimpinan DPR Bingung Banyak Pelat Nomor RF Berkeliaran di Jalan
Selain itu, warga pemilik pelat RF juga kerap mendandani kendaraan mereka dengan lampu strobo supaya seolah-olah mirip aparat keamanan yang tengah bertugas, dan mengganggu pengguna jalan lain.
Bahkan muncul julukan "Pelat Nomor Dewa" untuk pengguna kendaraan dengan pelat RF, karena disebut kerap lolos dari tilang oleh polisi meski ugal-ugalan dan membahayakan di jalan raya.
Terkait dengan keluhan masyarakat terhadap penggunaan pelat RF yang dianggap disalahgunakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor itu di masyarakat.
Sigit mengatakan, hal itu merupakan salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.
"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (1/11/2022).
Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF alias Pelat Dewa
Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga.
Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebab, pelat nomor tersebut masih banyak disalahgunakan, sehingga hal itu sering menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujar Listyo Sigit.