JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembuhunan Novriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kompak menjelaskan terkait pemberian baju koko yang diberikan kepada Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Awalnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi menyebutkan bahwa Putri Candrawathi membelikan baju koko spesial kepada Brigadir J seharga Rp 1 juta.
Kamaruddin bahkan membawa baju koko tersebut ke pengadilan dengan warna putih polos.
Baca juga: Soal Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan, Febri Diansyah: Itu Bukan di Persidangan Putri
Setelah mendengar keterangan para saksi, Ferdy Sambo kemudian diberi kesempatan menyanggah apabila dirasa ada yang tidak benar.
Sambo kemudian menjelaskan, baju koko yang diberikan kepada Brigadir J bukanlah tanda mata dari istrinya, melainkan bingkisan Lebaran untuk mereka yang bekerja di rumah Ferdy Sambo.
"Itu bukan pemberian pribadi istri saya, tetapi keluarga besar sekalian, kepada seluruh ajudan dan pembantu rumah tangga yang sama modelnya, dan (sama dengan) seluruh bingkisan Lebaran," ujar Sambo di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Ibu Brigadir J ke Putri: Jujurlah, Pulihkan Nama Baik Anakku dari Fitnah dan Kebohongan...
Pernyataan Sambo dikuatkan oleh Putri Candrawathi.
Putri menyebut, baju koko yang diterima Brigadir J dan dibawa sebagai alat bukti oleh Kamaruddin adalah pemberian dari keluarga besar Ferdy Sambo saat momentum Lebaran.
Meskipun Brigadir J seorang nasrani, kata Putri, baju koko tetap diberikan sebagai bentuk tidak membeda-bedakan dengan ajudan lainnya.
"Baik yang Muslim maupun Nasrani, untuk perempuan kami kasih gamis. Itu tanda kasih kami kepada seluruh yang bekerja dengan kami. Dan kami enggak pernah membedakan untuk memberi apa pun kepada ajudan kami selama ini," imbuh Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Tuduhan Ikut Menembak Brigadir J
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana pembunuhan itu, akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.
Baca juga: Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Kembalikan Ponsel Anaknya
Atas peristiwa itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.