Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Rektor Unila Segera Disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Kompas.com - 01/11/2022, 20:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi akan segera menghadapi sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Agung Satrio telah melimpahkan berkas perkara pengadilan Tipikor tersebut.

“Penahanan Terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Rektor Nonaktif Unila, Isinya Lebih Dari 1.400 Halaman

Selain melimpahkan berkas perkara, Jaksa juga memindah lokasi penahanan Andi ke rumah tahanan (Rutan) Klas 1 Lampung.

Saat ini, KPK masih menunggu penetapan hari pelaksanaan sidang perdana dan penunjukan Majelis Hakim dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

“Untuk proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih menunggu,” ujar Ali.

Sebelumnya, Andi Desfiandi ditahan KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus di Bali.

Baca juga: KPK Dalami Informasi Rektor Unila Karomani Bisa Luluskan Calon Mahasiswa di Luar Prosedur Berlaku

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka suap Rektor Unila Karomani.

Sebagai rektor, Karomani memiliki kuasa untuk menentukan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila).

Ia kemudian memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orangtua mahasiswa yang sanggup membayar tarif masuk Unila.

Baca juga: Dugaan Suap Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri Unila, Kepala Toko Informa Lampung Diperiksa KPK

Biaya ini di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus. Tarif yang dipatok berkisar Rp 60 hingga 350 juta. Dalam perkara ini, Karomani diduga menerima suap hingga lebih dari Rp 5 miliar.

Akan tetapi, hingga saat ini KPK baru menetapkan satu tersangka pemberi suap. Sementara, tersangka penerima suap berjumlah tiga orang. Mereka adalah Karomani, Wakil Rektor I bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com