JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, meminta terdakwa Putri Candrawathi mengembalikan ponsel anaknya.
Hal ini disampaikan Rosti ketika ditanya mengenai seberapa sering dirinya berkomunikasi dengan putranya.
Baca juga: Momen Mesra Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, dari Rekonstruksi hingga Sidang
Rosti mengaku tak mengingat persis intensitas komunikasinya dengan Brigadir J.
Akan tetapi, apabila ponsel anaknya yang diambil Putri dikembalikan maka dapat diketahui intensitas komunikasi antara dirinya dengan Brigadir J.
“Alat komunikasi anak aku, tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya…, jadi saya sebagai orangtua sudah hancur, Bapak, hati saya. Saya harus mengingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku,” kata Rosti di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Adapun Rosti hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana putranya dengan terdakwa Putri dan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ibu Brigadir J ke Putri: Jujurlah, Pulihkan Nama Baik Anakku dari Fitnah dan Kebohongan...
Rosti juga meminta ponsel anaknya yang diambil Putri bisa ditunjukkan di persidangan.
Hal ini dilakukan supaya dirinya mengingat kembali seberapa sering dirinya berkomunikasi dengan Brigadir J.
“Kalau tanya berapa kali, tolonglah HP (ponsel) anak saya ditunjukkan semua sekarang biar tertera, karena saya tidak mengingat bagaimana anak saya berkomunikasi dengan saya,” terang dia.
Rosti menceritakan, ketika sedang bertugas, Brigadir J akan menghubunginya pada malam hari.
Selain itu, Rosti menambahkan, Brigadir J juga akan menghubunginya selagi dalam kondisi senggang.
“Jadi diusahakannya, jadi ada komunikasiny. Paling tidak dalam seminggu itu. Kalau telat dia mohon maaf,” terang dia.
Baca juga: Yakin Istrinya Dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo: Kita Buktikan di Persidangan
Diketahui, pada Jumat 8 Juli, sekitar pukul 17.16 WIB (berdasarkan surat dakwaan), Yosua tewas ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.
Richard kini didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Yosua.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan Richard bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Ibu Brigadir J ke Putri: Jujurlah, Pulihkan Nama Baik Anakku dari Fitnah dan Kebohongan...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.