JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengungkapkan, mantan mantan Kepala Biro (Kabiro) Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan sempat datang ke rumah duka di Jambi setelah Yosua tewas.
Hal itu diungkapkan Reza saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Reza, Hendra datang untuk menjelaskan kronologi kematian Yosua kepada keluarga.
“Di situ ada Pak Hendra Kurniawan dia bilang untuk menyampaikan kronologi yang terjadi,” ungkap Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Perjalanan Karier Brigjen Hendra Kurniawan, Masuk Tim Khusus Kasus Km 50 FPI, hingga Dipecat Polri
Namun, kata Reza, kronologi kematian Yosua yang disampaikan ke pihak keluarga sama seperti yang disampaikan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Polri Benny Ali saat di Jakarta.
Kala itu, Benny Ali menjelaskan bahwa Yosua tewas dalam aksi tembak menembak dengan Richard Eliezer di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga.
Yosua disebutkan melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawati. Akan tetapi, belakangan diketahui peristiwa tersebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
“Sama seperti yang disampaikan Benny Ali ke saya,” jelas Reza.
Menurut Reza, ayahnya sempat berdebat saat Hendra Kurniawan menjelaskan kronologi tersebut. Namun ia tidak ingat apa yang menjadi perdebatan saat itu.
Baca juga: Soal Penghilangan CCTV, Hendra Kurniawan: Kami Hanya Laksanakan Perintah Sambo
“Apa adu argumennya?” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Sudah tidak ingat,” jawab Reza
“Berapa lama Hendra di situ?” lanjut hakim.
“Satu jam kurang, setelah itu mereka pulang,” kata Reza.
Lantas, hakim menanyakan apakah Reza mau menyampaikan tambahan keterangan sebelum hakim menanyakan kepada saksi yang lain, yakni Vera Simanjuntak.
Reza menjawab tidak ada hal lain yang ingin disampaikan. Namun, sebelum geser ke saksi lain, hakim mengkonfirmasi apakah saat itu Hendra Kurniawan datang dengan perilaku yang tidak sopan.