Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Putri Candrawathi Bergetar Saat Minta Maaf dan Belasungkawa, Ibu Brigadir J Palingkan Muka

Kompas.com - 01/11/2022, 13:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, menyampaikan belasungkawa di hadapan ayah dan ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Akan tetapi, Rosti terlihat memalingkan wajah ke arah kiri saat Putri menyampaikan ucapan belasungkawa itu.

Baca juga: Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Ibu Brigadir J Menangis Berikan Kesaksian

Dalam tayangan siaran langsung sidang yang disiarkan secara streaming, hakim memberikan kesempatan kepada Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, untuk menyampaikan pernyataan sebelum menskors sidang.

Saat membacakan pernyataan belasungkawa, suara Putri terdengar bergetar.

"Izinkan saya atas nama keluarga menyampaikan turut berdukacita atas berpulangnya ananda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik di sisi Yang Maha Kuasa," kata Putri.

Sepanjang Putri menyampaikan pernyataan itu, Rosti memilih memalingkan wajah ke sebelah kiri.

Baca juga: Keriuhan di Ruang Sidang Saat Ferdy Sambo Kecup Kening Putri Cadrawathi

Adapun pandangan ayah mendiang Yosua, Samuel, tertunduk. Keduanya duduk bersebelahan saat memberikan keterangan di dalam persidangan.

"Saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedikit pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami," ujar Putri.

Setelah menyampaikan pernyataan itu, Rosti terlihat menoleh ke arah Putri yang duduk diapit oleh tim kuasa hukumnya.

Tidak lama, Rosti menoleh ke arah Putri. Setelah itu dia kembali memalingkan wajah ke arah kiri.

"Saya sebagai seorang ibu bisa merasakan rasa duka yang paling dalam untuk ibu sebagai ibunda dari Yosua," ucap Putri.

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak menjadi saksi sidang pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak menjadi saksi sidang pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf kepada ibu dari Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," lanjut Putri.

Baca juga: Keriuhan di Ruang Sidang Saat Ferdy Sambo Kecup Kening Putri Cadrawathi

Rosti yang nyaris sepanjang sidang menangis mengambil selembar tisu yang sudah disiapkan saat mendengar pernyataan Putri itu.

Hakim sementara menskors sidang untuk istirahat. Majelis hakim juga menggabungkan sidang pemeriksaan terhadap Putri dan Ferdy Sambo.

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang pemeriksaan atau pembuktian hari ini berjumlah 12 orang.

Setelah mendengarkan kesaksian Samuel dan Rosti, jaksa bakal menghadirkan Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga) serta tiga adik Yosua, yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Saksi lainnya menunggu giliran untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).

Baca juga: Yakin Istrinya Dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo: Kita Buktikan di Persidangan

Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com