JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Vonis disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (31/10/2022) malam.
Majelis hakim menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” kata majelis hakim.
Baca juga: Eks Ketua Tim Teknis Penerapan E-KTP dan Dirut Perum PNRI Dituntut 5 Tahun Penjara
Adapun dakwaan alternatif kedua yang dimaksud yakni Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, keduanya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan menjalani pidana kurungan maksimal selama tiga bulan,” terang majelis hakim.
Sementara, hal yang memberatkan dalam vonis ini karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.
“(Hal) meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, para terdakwa belum pernah dipidana, para terdakwa satu dan dua adalah tulang punggung keluarga,” imbuh majelis hakim.
Sebelumnya, Husni Fahmi dan Isnu didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e KTP.
Keduanya juga didakwa memperkaya korporasi maupun sejumlah pihak yakni, Husni 20 ribu dolar AS, Perum PNRI Rp 107,7 miliar, anggota Manajemen Bersama PNRI Rp 137,9 miliar, PT Quadra Solution selaku anggota konsorsium PNRI sebesar Rp 79 miliar, dan pemilik PT Sandipala Artha Putra RP 145,8 miliar.
Baca juga: KPK Dalami Persiapan Pengadaan E-KTP dengan Periksa Eks Direktur Produksi PNRI
Pihak lainnya yang diperkaya yakni, pihak swasta Johannes Marliem 25,2 miliar dan 14.880.000 dollar AS, Direktur PT LEN Industri Persero Wahyuddin Bagenda Rp 2 miliar, penyedia jasa Kemendagri Andi Agustinus atau Andi Narogong 1.499.241 dolar AS, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman Rp 2,3 miliar.
Kemudian, eks Ketua Golkar Setya Novanto disebut mendapat 7.300.000 dollar AS dan jam tangan mewah seharga 135.000 dollar AS, eks PPK Ditjen Dukcapil Sugiharto 2.473.839 dollar AS, dan Drajat Wisnu Setyawan 40 ribu dollar AS dan Rp 25 juta, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni disebut mendapat 500 ribu dollar AS dan Rp 22,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.