JAKARTA, KOMPAS.com - Ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Daden mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sempat berjanji akan membela Bharada E atau Richard Eliezer mati-matian dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Daden mengungkap, Ferdy Sambo mengatakan janjinya tersebut sambil merangkul Bharada E usai peristiwa penembakan Brigadir J.
"Yang saya dengar, dia (Ferdy Sambo) megang Richard (Bharada E) dan mengatakan 'tenang Chad, saya akan membela kamu walaupun pangkat dan jabatan taruhannya'," kata Daden di depan Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Bharada E soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya!
Selain itu, Daden juga mengungkapkan bagaimana Ferdy Sambo menceramahi para ajudannya setelah pembunuhan Brigadir J.
Daden mengatakan, saat itu yang hadir adalah Richard Eliezer, Yogi, Daden dan Kodir. Mereka berada di garasi mobil bersama Ferdy Sambo.
Lalu Hakim bertanya, "apa yang disampaikan Sambo?"
Daden menjawab, "Bapak (Sambo) ngomong bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri atau keluarga kalian?"
Namun demikian, Daden mengaku tak mengetahui maksud dari perkataan Ferdy Sambo soal kejadian itu, apakah pembunuhan atau tindak kekerasan seksual.
Daden hanya menjawab, "siap", usai apa yang disampaikan Ferdy Sambo.
Diketahui Daden merupakan salah satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yang hari ini.
Daden menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E.
Baca juga: Pengacara Bharada E Sebut Susi ART Ferdy Sambo Ubah Keterangan Tiga Kali di BAP
Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Baca juga: Kakak Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Bharada E
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.