Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Kenang Saat Polisi Era Habibie Tak Tangkap Penggugat Keabsahan Mundurnya Soeharto

Kompas.com - 31/10/2022, 08:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara negara, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan langkah polisi menahan Bambang Tri Mulyono, penggugat kasus ijazah Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran agama.

Yusril pun mengenang sikap aparat kepolisian pada era Presiden ketiga Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie yang tidak menangkap Suhana Natawilana yang menggungat keabsahan berhentinya Presiden kedua RI, Soeharto.

"Mereka mendalilkan bahwa berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR tidak sah. Akibatnya, kedudukan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikan Soeharto juga tidak sah. Polisi zaman BJ Habibie waktu itu tidak menangkapi Suhana dkk dengan macam-macam alasan pidana," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Yusril Sayangkan Pencabutan Gugatan Ijazah Jokowi, Kasusnya Akan Menggantung dan Jadi Gunjingan Politik

Yusril berkisah, ketika itu Habibie juga berkata kepadanya bahwa ia akan membiarkan pengadilan untuk memutuskan sah atau tidak sahnya Soeharto berhenti.

"Dan sah atau tidaknya dirinya menjadi Presiden menggantikan Soeharto. BJ Habibie berkata demikian kepada saya di Bina Graha dalam kedudukan sebagai Asisten (saat ini, Deputi) Mensesneg yang melaporkan adanya gugatan itu," ujar Yusril.

Ia pun sempat dipanggil oleh pengadilan untuk memberi keterangan soal proses berhentinya Soeharto dan proses Habibie menggantikan Soeharto sebagai Presiden.

Yusril merupakan salah satu saksi sejarah terjadinya peralihan kekuasaan pada 1998.

Setelah sidang berlangsung cukup lama, pengadilan akhirnya memutuskan menolak gugatan 100 Pengacara Reformasi pimpinan Suharna yang mempersoalkan keabsahan mundurnya Soeharto.

"Dalam pertimbangan hukumnya, PN Jakarta Pusat menyatakan proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum," kata Yusri.

"Saya bertanya kepada Suhana apakah akan banding. Dia bilang, tidak. Perkara selesai dan inkracht van gewijsde," kata dia.

Baca juga: Yusril: Gugatan Ijazah Jokowi Dicabut karena Penggugat Ditahan atau Buktinya Kurang Kuat?

Yusril berpendapat, putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial sangat penting untuk menghadirkan kepastian hukum.

"Karena itu, saya menyayangkan mengapa polisi menahan BTM (Bambang). Walaupun dasar penahanannya, seperti saya katakan tadi, tidak berkaitan dengan gugatan 'ijazah palsu Jokowi', tetapi kesan Pemerintah 'main kekuasaan' menghadapi BTM sulit dihindari," kata dia.

Menurut Yusril, satu-satunya cara "mengalahkan" Bambang yakni dengan mengajukan bukti-bukti surat, keterangan saksi dan ahli di bawah sumpah dalam sidang terbuka untuk membantah bukti-bukti yang diajukan Bambang dan pengacaranya.

"Percayakan kepada majelis untuk menilai semua bukti yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat dengan seluas-luasnya, untuk akhirnya memutuskan gugatan dikabulkan atau ditolak," ujar Yusril.

Sebelumnya, Penggugat ijazah Presiden Joko Widodo yakni Bambang Tri Mulyono akhirnya mencabut gugatannya tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com