Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Desakan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut, Menkes: Lebih Penting Selamatkan Bayi

Kompas.com - 29/10/2022, 19:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai desakan agar Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab secara pidana berkait kasus gagal ginjal akut.

Menurut Budi, upaya menyelamatkan anak-anak dari kematian akibat gagal ginjal akut jauh lebih penting dan prioritas.

"Kalau saya sih lihatnya lebih penting menyelamatkan bayi-bayinya dari kematian. Lebih baik tenaganya kita pakai untuk bisa menjaga agar bayi-bayi kita tetap sehat," kata Budi di Ciputra Artpreneur, Jakarta, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Kabar Baik, 200 Vial Fomepizole Obat Gagal Ginjal Akut Tiba di Indonesia

Apabila terbukti ada kelalaian dalam pengawasan yang menyebabkan maraknya kasus gagal ginjal akut, Budi menyerahkan hal itu kepada aparat penegak hukum.

"Tapi kalau saya sih merasa yuk kita konsentrasinya beresin ini supaya jangan lebih banyak lagi bayi-bayi kita yangkena dan meninggal, nyawa lebih penting," ujar Budi.

Di samping itu, Budi menuturkan, jumlah kasus gagal ginjal akut di tanah air sudah mulai turun seiring dengan kedatangan obat dari luar negeri.

Baca juga: 4 Anak Meninggal, Pemkot Depok Belum Berencana Bikin Satgas Penanganan Gagal Ginjal Akut

Ia juga menyebut penambahan kasus mulai melandai setelah pemerintah melarang peredaran obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut.

"Sekarang yang masih dirawat sudah di bawah 100 ya, dan sejak kami berhentikan sirup-sirup tadi, itu penambahannya jadi sdikit sekali," kata Budi.

"Dari yang tadinya sehari bisa 10 bisa 15 sekarang penambahannya satu kadang-kadang nol setiap hari, jadi sudah sangat turun," imbuh dia.

Baca juga: Tercatat 18 Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Bali, 12 Orang Meninggal

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Santoso berpandangan, maraknya penyakit gagal ginjal akut pada anak memunculkan desakan agar ada proses hukum terhadap pihak yang dianggap lalai.

Dalam hal ini, Santoso melihat oknum-oknum pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berpotensi terkena jerat hukum apabila terbukti lalai.

"BPOM secara kelembagaan tidak bisa dipidana namun jika ada oknum pegawai dan pejabat di sana melakukan kelalaian terhadap pengawasan obat maka bisa dijerat pasal lalai seperti yang dirumuskan dalam KUHP," kata Santoso dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com