Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Hanya Bebaskan Satu Begal Salah Tangkap di Tambelang, Tiga Terdakwa Lain Ajukan Kasasi

Kompas.com - 29/10/2022, 08:32 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum korban salah tangkap Polsek Tambelang berencana mengajukan kasasi atas putusan Majelis Hakim yang hanya membebaskan satu dari empat begal salah tangkap.

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, kasasi diajukan karena tiga terdakwa lainnya yaitu AR, RA dan MR ditetapkan bersalah dan menguatkan hukuman sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Hakim PN Cikarang.

Sebab itu, kata Teo, putusan Pengadilan Bandung yang membebaskan Fikry cs dinilai tidak sempurna karena tidak membebaskan semua dakwaan.

Baca juga: Komnas HAM: Korban Salah Tangkap Polsek Tambelang Bekasi Disiksa 7 Jam hingga Terpaksa Mengaku

Untuk itu, kuasa hukum keempat terdakwa berencana melayangkan kasasi dan meminta Majelis Hakim Kasasi menyatakan amar putusan diubah agar para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Khususnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dan membebaskan para terdakwa," ucap Teo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Teo menjelaskan, ada beberapa poin yang membuat putusan Pengadilan Bandung dinilai tak sempurna, pertama karena tidak memeriksa Komnas HAM terkait temuan penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kedua, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kesesuaian temuan Komnas HAM dengan saksi-saksi yang dihadirkan terkait dengan penyiksaan," ujar Teo.

Baca juga: Warga Salah Tangkap, 2 Pelajar Mau Main Futsal Dikira Hendak Tawuran

Ketiga, dengan dibebaskannya MF, seharusnya konstruksi peristiwa menjadi kabur sehingga semua terdakwa harus dibebaskan.

"Keempat, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara objektif keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian baik mengenai penyiksaan maupun keterangan bahwa MF dan ketiga temannya tidak berada dilokasi kejadian," ucap Teo.

Sebagai informasi, kasus Tambelang menjadi sorotan pada awal tahun 2022 karena diduga merupakan korban salah tangkap Polsek Tambelang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dan mendapat keempat korban salah tangkap itu disiksa selama tujuh jam sehingga harus mengaku berbuat pidana seperti yang dituduhkan pihak Polsek Tambelang.

Komnas HAM juga menyebut bahwa Fikry cs punya bukti yang kuat bahwa mereka tidak terlibat pembegalan yang dimaksud, mulai dari keterangan berbagai saksi hingga bukti dokumentasi CCTV yang membuktikan mereka ada di tempat lain ketika pembegalan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com