KOMPAS.com – Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilakukan dan dijamin oleh negara.
Salah satu undang-undang yang mengatur tentang pelindungan data pribadi adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Undang-undang ini adalah produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.
UU Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi,
"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Undang-undang ini muncul karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap data pribadi yang dapat dialami oleh orang atau badan hukum yang dapat menimbulkan kerugian materil dan nonmateril.
Baca juga: Undang-undang Menyebarkan Data Pribadi
Menurut UU Pelindungan Data Pribadi, definisi data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sementara itu, pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Jenis data pribadi yang dimaksud terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
Sementara itu, data pribadi yang bersifat umum terdiri dari:
UU Pelindungan Data Pribadi juga memuat sejumlah larangan terkait data pribadi. Larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi ini juga disertai dengan ancaman sanksi pidananya.
Menurut UU Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum:
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.