JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta kasus dugaan pelecehan seksual sesama pegawainya diusut tuntas.
Hal ini disampaikan Staf Khusus Menkop UKM sekaligus anggota tim independen kasus pelecehan seksual, M Riza Damanik di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022) sore.
“Pak Menteri menyampaikan kepada kami dan siang berkomunikasi juga dengan tim independen dalam kerangka untuk memastikan ini harus tuntas setuntas-tuntasnya,” ujar Riza.
Baca juga: Kemenkop UKM Bakal Periksa dan Beri Sanksi Pihak yang Tutupi Dugaan Pemerkosaan
Riza mengatakan, Teten juga menginginkan agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam upaya penyelesaian kasus ini.
Bahkan, lanjut Riza, Teten meminta apabila terdapat pihak yang mencoba menghalang-halangi proses penyelesaian kasus ini, juga harus turut diungkap.
“Ini prosesnya terus berlangsung, tentu mohon dukungan dari Bapak Ibu sekalian,” kata Riza.
Teten, sambungnya, meminta agar sanksi disiplin yang sudah dikeluarkan terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkop UKM, yaitu F dan Z, bisa dievaluasi.
Adapun F dan Z sebelumnya mendapat sanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau tingkat jabatan dari grade 7 ke grade 3.
Riza menuturkan, F dan Z tidak menutup kemungkinan akan mendapat sanksi disiplin yang lebih berat, yakni dipecat sebagai PNS Kemenkop UKM.
“Prosesnya sedang berlangsung dilakukan evaluasi termasuk opsi kalau memang harus dilakukan pemecatan.
Terkait dengan penegakan hukum pidana, Riza menyebut hal itu menjadi ranah kepolisian.
“Tentu kaitannya dengan sanksi disiplin kalau pidananya ada di ranah penegak hukum,” imbuh dia.
Baca juga: 2 PNS Kemenkop UKM Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat!
Diberitakan, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019. Pelaku yang berjumlah empat orang berinisial M, N, F, dan Z.
Pelaku M dan N yang merupakan tenaga honorer yang sudah dipecat dari jabatannya.