Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Minta MK Kabulkan Permohonan Pekerja Rumahan yang Uji Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kompas.com - 28/10/2022, 15:48 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pekerja rumahan penguji Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, permintaan permohonan tersebut sebagai pendapat dan rekomendasi Komnas Perempuan dalam permohonan persidangan itu.

"Dalam penyampaian keterangan ahli, Komnas Perempuan menyampaikan pendapat dan rekomendasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon dapat diterima," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Jadikan Kami Pekerja Tetap Sesuai UU Ketenagakerjaan

Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta agar Majelis Hakim MK menyatakan para pemohon mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam menguji undang-undang ketenagakerjaan.

Meskipun para pemohon ini tidak berstatus sebagai pekerja dalam sebuah perusahaan, tetapi sebagai pekerja rumahan semata.

Andy juga meminta agar MK menyatakan Pasal 1 ayat 15 dan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bisa menyatakan para pekerja rumahan adalah pekerja yang sah menurut undang-undang itu.

"Keempat, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," imbuh Andy.

Baca juga: Pemerintah Ajukan 7 Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Terakhir, Komnas Perempuan meminta agar Hakim memutuskan permohonan tersebut secara adil.

"Apabila yang mulia Majelis Hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkas Andy.

Sebagai informasi, lima tenaga kerja rumahan mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan yang disampaikan ke MK pada 21 Juli 2022 dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022.

Lima orang tersebut yaitu Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah dan Sumini.

Mereka mengajukan permohonan uji UU Ketenagakerjaan karena dalam UU tersebut pekerja rumahan tidak ditempatkan sebagaimana pekerja pada perusahaan atau badan usaha.

Baca juga: Suharso: UU Ketenagakerjaan Kurang Adaptif terhadap Permintaan Investor

Ada dua poin petitum yang diajukan kelima tenaga kerja rumahan tersebut.

Pertama, menyatakan pekerja yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan termasuk pekerja rumahan karena memiliki hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Kedua, menyatakan Pasal 50 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan kalimat "hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com