Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kontrak Baru dan Hak Subjek Data Pribadi yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 28/10/2022, 09:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERGERAKAN transaksi online yang demikian masif tidak terlepas dari data peran pribadi. Efektivitas dan keunggualan platform digital diukur oleh tingkat kecepatan dan kepraktisan prosedurnya.

Untuk menghadapi hal ini, praktik digital global mengenal adanya kontrak baku digital terkait data pribadi.

Pemahaman sisi transformasi digital ini menjadi penting, agar kita tidak terjebak pada pola pikir konservatif, yang mengindentikan transaksi online dengan transaksi konvensional, yang semuanya dilakukan serba fisik.

Oleh karena itu, berbagai formula dan bentuk perikatan hukum secara online banyak dilakukan dan menjadi best practices bisnis digital internasional.

Subjek Data Pribadi agar tidak asal klik, yang berarti menyetujui sebuah kontrak baku elektronik tentang Data Pribadi, tanpa memahami secara utuh hak dan kewajiban di dalamnya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), telah mengatur secara detail, terkait hak-hak dan kewajiban Subjek Data Pribadi dan Pengendali Data Pribadinya.

UU PDP juga telah mewajibkan adanya alas hukum yang sah untuk pemrosesannya.

Dasar hukum itu, tentu harus dituangkan dalam sebuah perjanjian, antara Pengendali Data Pribadi dengan Subjek data Pribadi.

Dalam praktik, perikatan itu lazim dibuat dalam sebuah kontrak baku, yang disediakan dalam platform digital.

Kontrak baku wajib memuat semua hal seperti dipersyaratkan oleh UU PDP. Subjek Data Pribadi memiliki hak untuk menerima atau menolaknya.

Format kontrak baku

Kontrak Baku PDP, antara Pengendali Data Pribadi dengan Subjek Data Pribadi, adalah dasar perikatan yang melindungi hak-hak Para Pihak.

Pasal 5 UU PDP mengatur bahwa, subjek Data Pribadi, berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan tentu akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Bagaimana terkait penggunaan data pribadi sebagai sebuah proses bisnis di satu sisi, dan pelindungan serta keamanannya di sisi yang lain?

Pertama-tama, tentu pendekatan teknologi digital sangat penting. Teknologi yang digunakan harus menjamin secara penuh soal ini.

Selain pendekatan teknologi, pendekatan hukum adalah bagian penting. Disahkannya UU PDP adalah Langkah penting untuk kepastian hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com