JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kompol Aditya Cahya mengungkapkan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat menghilangkan barang bukti berupa DVR CCTV.
Hal itu disampaikan Aditya saat bersaksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Hendra dan Agus.
“Yang kami ketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan di Dittipidsiber Pak Hendra Kurniawan dan Pak Agus Nurpatria menghilangkan barang bukti elektronik DVR CCTV Kompleks Polri,” ujar Aditya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Aditya merupakan bagian dari tim khusus (Timsus) yang ditugaskan Kabareskrim untuk menyelidiki kasus kematian Brigadi J.
Ia bersama penyidik lainnya dan pihak Pusat Laboratorium Forensik mengecek langsung CCTV di pos sekuriti dekat rumah dinas Ferdy Sambo.
Diketahui, rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J.
Pengecekan CCTV itu dilakukan lantaran DVR yang dipegang penyidik ternyata kosong, tak ada isi rekaman apapun, sebut Aditya.
Baca juga: Pasrahnya Brigjen Hendra Saat Sampaikan Kebenaran soal CCTV, tetapi Malah Disemprot Sambo
Dia mengungkapkan DVR tersebut berasal dari DVR yang baru diganti di pos sekuriti rumah dinas Ferdy Sambo.
“Kami bisa pastikan DVR di pos sekuriti Duren Tiga tidak ditemukan isinya,” papar Aditya.
Lantas, penyidik dari Bareskrim Polri menginterograsi sekuriti kompleks Polri Duren Tiga bernama Marzuki.
Namun, menurut pengakuan Marzuki, DVR yang terpasang di pos Sekuriti merupakan DVR baru. Sebab, DVR sebelumnya telah disita Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Ekspresi Tak Biasa Sambo Usai Brigadir J Tewas, AKBP Acay: Wajahnya Memerah, Merokok Sendirian
“Jadi kami yakin bahwa di pos sekuriti dengan menggunakan yang baru,” papar Aditya.
Diketahui, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.