Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Sambo: Paling Junior

Kompas.com - 27/10/2022, 11:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau E, Ronny Talapessy menyebut kliennya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat karena menjadi ajudan yang paling junior.

Ronny menyatakan, keadaan psikologis Richard berbeda dengan Bripka Ricky Rizal yang memiliki hubungan dekat dengan Sambo.

Menurutnya, hal ini merupakan fakta yang pihaknya temukan saat mendampingi Richard selama proses penyidikan.

Baca juga: Mantan Hakim Agung: Bharada E Tetap Harus Tanggung Jawab, Hukuman Tak Bisa Dibebankan Hanya ke Ferdy Sambo

“Saudara Ricky Rizal ini sudah mengikuti dari sejak saudara Ferdy Sambo menjadi Kapolres di Brebes, jadi yang kami melihat bahwa di sini ada kedekatan emosional,” kata Ronny dalam talk show Satu Meja yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (27/10/2022) malam.

Ronny menekankan, di antara yang lain Richard baru bergabung menjadi ajudan Sambo dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).

Kliennya juga belum masuk lingkaran ajudan yang paling dekat dengan Sambo, melainkan berada di ring paling luar. Di saat yang bersamaan, Richard menerima perintah dari Sambo untuk menembak Yosua dalam jangka waktu yang pendek.

Baca juga: Eksepsi Chuck Putranto Sebut Ferdy Sambo Temui Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf Sebelum Diperiksa Provost

“Dengan waktu yang sangat pendek sehingga klien saya tidak mempunyai pilihan yang lain,” ujar Ronny.

Ronny menyatakan, beberapa waktu kedepan, pihak kuasa hukum Richard akan menghadirkan ahli psikologi dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Ia menyatakan akan membuktikan terkait kondisi psikologis Richard. Keterangan ahli tersebut juga akan didukung dengan alat bukti lainnya.

“Ada rasa takut, ada rasa khawatir, hal-hal seperti itu nanti kita akan cocokkan dengan alat bukti yang lain,” tuturnya.

Baca juga: AKBP Ari Cahya Ungkap Mimik Wajah Bharada E yang Tenang Usai Mengaku Tembak Brigadir J

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Richard telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tindakan itu dilakukan bersama empat terdakwa lain yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi istri Sambo, ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.

Selama proses hukum yang berjalan, terungkap Sambo sempat memerintahkan Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua. Namun, ia menolak.

Sementara, Richard menyatakan bersedia melaksanakan perintah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com