Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi IX DPR Minta Kemenkes Buat Layanan Pengaduan dan Pelaporan Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 27/10/2022, 09:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memperbaiki layanan pengaduan dan pelaporan untuk kasus gagal ginjal akut.

Menurut Kurniasih, cara ini merupakan mitigasi untuk mengantisipasi meluasnya kasus gagal ginjal akut pada anak setelah Kemenkes menerbitkan imbauan larangan mengonsumsi obat sirup kecuali 156 obat yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM.

Sistem pengaduan dan pelaporan ini disebut harus disosialisasikan seluas-luasnya, serta dibuat dengan akses yang mudah agar masyarakat bisa cepat melaporkan dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Masyarakat yang melapor ke fasilitas kesehatan juga bisa langsung terekam datanya untuk masuk ke hotline terpusat.

Baca juga: Segera Bawa Anak ke Faskes jika Alami Gejala Gagal Ginjal Akut Ini

"Sistem pelaporan ini harus dibuat proaktif, jangan sampai pasien sudah datang dalam kondisi yang parah. Proses harus dipercepat sehingga penanganan bisa lebih cepat dan tidak ada kasus yang tidak terlapor," kata Kurniasih dalam siaran pers, Kamis (27/10/2022).

Selain layanan pelaporan dan pengaduan, mitigasi lain yang perlu dilakukan adalah menyiagakan dan menyiapkan RS Tipe A dan B untuk menerima pasien dan melakukan perawatan.

Sementara RS tipe C disiapkan untuk menerima pasien dengan gejala gangguan ginjal akut sebagai pemeriksaan awal maupun lanjutan. Mengingat, masyarakat juga diliputi kecemasan dan kekhawatiran, terutama yang merasa pernah memberikan obat sirup kepada anaknya.

Kurniasih mengatakan, rumah sakit harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana, termasuk tenaga medis serta obat-obatan penawar (antidotum) dari luar negeri.

Baca juga: Bareskrim Minta Jajaran di Daerah Data dan Ambil Sampel Pasien Gagal Ginjal Akut

Penyiapan faskes khusus untuk kasus gagal ginjal akut, menurut Kurniasih, amat penting terutama di daerah-daerah.

"Karena alatnya khusus, tenaga medisnya juga khusus sehingga perlu dipastikan pengaturan SDM sebagaimana pada saat penanganan Covid-19. Ini perlu koordinasi lintas rumah sakit yang difasilitasi pemerintah pusat maupun daerah," ujar Kurniasih.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, mitigasi juga perlu dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindakan mitigasi yang dilakukan BPOM adalah mempercepat pengujian terhadap 69 jenis obat yang belum keluar hasilnya.

Kemudian, memastikan telah menarik 5 produk yang ditemukan cemaran etilen glikol (EG). Lalu, meminta masyarakat yang memiliki 5 produk ini untuk membuangnya.

Baca juga: KSP: Masih Banyak Kasus Gagal Ginjal Anak yang Belum Terdata dengan Baik

Industri farmasi juga harus berkontribusi dengan melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai tanggung jawab dari sisi produksi.

"BPOM perlu lebih proaktif melakukan pengawasan ketat terhadap produksi dan peredaran obat sediaan cair terutama yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, khususnya dari produsen yang punya riwayat melakukan pelanggaran," ujar Kurniasih.

Dalam proses mitigasi ini, katanya, perlu dibuatkan proses dukungan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah mengingat kasusnya sudah menyebar di 26 provinsi.

Dukungan perlu dilakukan dari sisi penyediaan sarana, tenaga medis termasuk sistem JKN yang bisa mengcover tindakan pada pasien.

"Jika hanya dilimpahkan ke masing-masing Pemda, kita khawatir penindakannya tidak maksimal. Kita sudah punya pengalaman dalam penanganan Covid-19, di mana semua sumber daya yang kita miliki kita kerahkan," kata Kurniasih.

Baca juga: Informasi Seputar Gagal Ginjal Akut: Gejala Umum, Obat Penawar, hingga RS Rujukan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com