JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang secara manual.
Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman mengungkapkan, polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Ia pun memastikan, para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya
"Ya enggak ada menyita apa pun. Cuma berharap dengan hanya ditegur masyarakat tetap taat dan peduli atas keselamatan bersama," kata Karsiman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Tilang Manual Disetop, Polisi di Gambir Hanya Tegur Pengendara yang Langgar Ganjil Genap
Karisman menyebutkan, polantas yang bertugas di lapangan juga akan dilengkapi buku. Buku tersebut bukan lagi berupa catatan tilang, tetapi akan menjadi buku teguran.
"Itu (buku tilang) sudah otomatis akan disimpan, nanti anggota kami bekali dengan blangko teguran," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polda Metro Tarik Semua Surat Tilang dari Anggota Polantas
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis salah satu poin instruksi dalam telegram tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.