Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel Dinilai Tak Bisa Gunakan Persetujuan Dewan Pers untuk Batasi Siaran Langsung Sidang Sambo

Kompas.com - 25/10/2022, 23:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak dapat menggunakan persetujuan Dewan Pers untuk membatasi siaran langsung persidangan perkara Ferdy Sambo, Selasa (25/10/2022).

Hal itu diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

"Dewan Pers saya kira tidak punya hak dan tidak mewakili kepentingan hak informasi publik," kata Fickar kepada Kompas.com, Selasa sore.

"Dewan Pers itu badan yang mengorganisasikan pers-pers di Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Live, KY: Untuk Jaga Keterangan Saksi Tak Diikuti

Ia melanjutkan, keputusan melarang atau membolehkan menyiarkan tahapan pembuktian merupakan wewenang majelis hakim. Namun, hal itu bisa dibantah.

"Argumen majelis sebenarnya bisa dibantah karena hak atas informasi bagi publik adalah hak dasar bagi masyarakat," kata Fickar.

"Sehingga pemotongannya tidak bisa dilakukan dengan alasan-alasan yang tidak serius," ujar dia.

Fickar mengatakan bahwa majelis hakim hanya punya hak mengatur persidangan supaya tidak semrawut dan sesuai dengan hukum acara.

Baca juga: Sidang Bharada E Dilarang Disiarkan Langsung, Bolehkah Menurut Aturan?

Akan tetapi, tidak seharusnya majelis hakim memotong hak publik atas informasi dalam persidangan, kecuali pada sidang-sidang yang secara yuridis memang harus tertutup, seperti sidang perkara zinah dan terdakwa anak.

Di sisi lain, kata Fickar, persidangan dinyatakan terbuka untuk umum bukan berarti hanya dapat disimak oleh mereka yang hadir di lokasi.

"Dewan Pers juga tidak punya hak untuk membatasi hak publik," kata Fickar.

"Sangat tidak pas jika majelis hakim mendasarkan tindakannya membatasi hak publik dengan mengatasnamakan Dewan Pers," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pembatasan siaran langsung persidangan hari ini dilakukan agar keterangan seorang saksi tidak diikuti saksi lain.

Baca juga: Sidang Bharada Richard Eliezer Dilarang Disiarkan Langsung, Hakim: Yang Ketahuan Dikeluarkan

Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan pihak pengadilan dengan TV pool yang difasilitasi Dewan Pers.

“(Menjaga keterangan saksi tidak diikuti saksi lain) antara lain itu yang menjadi alasan utama,” kata Djuyamto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).

Ia menambahkan, larangan penyiaran secara langsung diterapkan khusus pada saat tahap pembuktian. Menurutnya, prinsip keterbukaan tetap dipenuhi, lantaran media tetap bisa mengikuti jalannya sidang secara langsung di ruang sidang utama.

“Khusus untuk acara pembuktian keterangan saksi tidak live,” ujar Djuyamto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com