JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diketahui sempat mengungkapkan pujian kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama bekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh adik Yosua, Mahareza Hutabarat saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Reza mengaku, Putri memuji Yosua adalah sosok yang rajin. Hal itu diketahuinya usai menerima kiriman foto dari Putri yang menunjukkan Yosua sedang menyetrika.
"Tiba-tiba tanggal 3 (Juli) Ibu kirim foto almarhum menyetrika," kata Reza saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kesaksian Vera, Yosua Sempat Telepon dan Cerita Dituduh Buat Putri Candrawathi Sakit
Percakapan melalui pesan singkat pun terjadi antara Reza dengan Putri.
"Abangnya rajin banget luwes banget, enggak ke sini dek bantuin abangnya? Kalau begini bingung deh gajinya berapa," ujar Putri saat itu seperti ditirukan Reza.
Adapun, Yosua merupakan ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Dia bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Usai bercerita, Reza ditanya oleh hakim soal foto tersebut.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Sebut Putri Ikut Tembak Yosua Pakai Senjata Jerman
Menurut Reza, dirinya baru pertama kali melihat foto Yosua tengah menyetrika.
"Pernah lihat (Yosua) nyetrika sebelumnya?" tanya hakim.
"Baru kali itu," kata Reza.
Setelah itu, Reza kembali ditanya oleh hakim soal cerita Putri yang tiba-tiba mengirimkan foto.
Sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer hari ini mendengarkan kesaksian dari 12 orang saksi. Sebagian besar adalah keluarga Yosua, kekasih, hingga petugas medis.
Adapun, Richard didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.