Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim

Kompas.com - 24/10/2022, 19:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.

Berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

"Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Polri Akan Lakukan Penahanan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Dedi menambahkan, setelah dilimpahkan, berkas perkara akan diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Apabila berkas itu dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti), maka para tersangka dapat segera disidangkan.

"Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ucapnya

Dalam kesempatan yang sama, Dedi juga mengatakan, keenam tersangka di Tragedi Kanjuruhan akan dilakukan penahanan di Polda Jawa Timur.

Penahanan akan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan tambahan yang digelar hari ini.

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Berencana Bawa Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Dewan HAM PBB

Adapun keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris; Security Officer, Suko Sutrisno.

Selanjutnya, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Dankie Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan memakan sebanyak 135 korban meninggal dunia. Pengumuman 6 tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan Kapolri pada jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com