Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Akan Diakukan Wapres Setelah jadi Ketua Badan Pengarah Papua

Kompas.com - 24/10/2022, 19:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sejumlah hal yang akan ia lakukan setelah dibentuknya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di mana ia menjabat sebagai ketua badan tersebut.

Ma'ruf mengungkapkan, dengan adanya Badan Pengarah, pemerintah akan mempercepat pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

"Kita akan melakukan langkah-langkah untuk mempercepat pembangunan menuju pembangunan kesejahteraan di Papua, menghilangkan berbagai hambatan dalan rangka mensejahterakan, meminimalisasi kemiskinan di sana dan juga infrastruktur yang memang dibutuhkan," kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Yogyakarta, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Jokowi Bentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Dipimpin oleh Wapres

Ma'ruf menuturkan, terpenuhinya kebutuhan dasar dan pendidikan serta masalah keamanan juga akan menjadi perhatiannya.

"Kita sedang mencoba supaya tidak terjadi gangguan-gangguan keamanan dan juga mempersiapkan tim eksekutif yang melaksanakan mengawasi di lapangan di sana," ujar dia.

Selain itu, Ma'ruf juga mendorong agar pembentukan empat provinsi baru di Papua dipercepat supaya pelayanan publik bagi warga Papua dapat lebih mudah terjangkau.

Ia pun mengaku akan terbang ke Papua untuk mengoordinasikan program-program percepatan tersebut.

Baca juga: KPK Tegaskan Kedatangan Penyidik dan IDI ke Papua Bukan untuk Jemput Paksa Lukas Enembe

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menambahkan, Ma'ruf akan memprioritaskan penyiapan pondasi terhadap kebijakan pembangunan yang komprehensif untuk Papua tahun 2022-2041.

"Arah baru melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 20 tahun ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan nasional," kata Masduki dalam keterangan tertulis.

"Selain itu, untuk jangka pendek, Wapres akan memberikan perhatian terhadap penyiapan quick wins kegiatan di 2023-2024 dalam payung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua," ujar Masduki.

Ia mengatakan, Ma'ruf juga akan memperkuat konsolidasi pelaksanaan otonomi khusus Papua, baik pada aspek kebudayaan, politik, keuangan daerah, maupun pemekaran provinsi Papua.

Baca juga: Usai Temui Lukas Enembe, Kapolda Papua: Beliau Negarawan, Bersedia Diperiksa Dokter KPK

"Bagi Wapres, akan melakukan kombinasi pendekatan kultural dan pendekatan teknokratis dalam satu tarikan napas dan langkah," kata Masduki.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022.

Berdasarkan perpres tersebut, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua dipimpin oleh Ma'ruf sebagai ketua badan.

Sementara, anggota Badan Pengarah Papua akan terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Baca juga: Dikunjungi Kapolda Papua, Lukas Enembe Dipastikan Bersedia Diperiksa Dokter KPK

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com