JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi bahwa obat sirup Termorex pabrikan PT Konimex tidak akan ditarik seluruhnya, sehubungan dengan temuan cemaran eliten glikol (EG) dan/atau dietilen glikol (DG) di atas ambang batas.
Dalam pengumuman sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa Termorex Syrup termasuk dalam daftar obat sirup dengan temuan EG atau DG berlebih dan perlu segera ditarik dari pasaran.
Namun, dalam hasil uji pengembangan per 22 Oktober 2022, BPOM menyatakan bahwa penarikan Termorex Syrup hanya pada bets/batch tertentu.
"Penarikan (Termorex Syrup) hanya untuk bets tertentu. Artinya, yang lainnya aman, hanya yang bets itu saja, karena didapatkan di bets lainnya itu tidak melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam jumpa pers, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: BPOM Dalami Sumber Bahan Baku Obat Sirup dengan Etilen Glikol Lebihi Batas Aman
“Termorex Syrup, obat demam yang sebelumnya kami nyatakan tidak aman, setelah kami kembangkan sampling dari bets yang lain, dari lokasi peredaran dan stok tempat sampel berbeda, serta waktu produksi berbeda, ternyata produk Termorex Syrup ini aman," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, BPOM mengaku telah merampungkan uji sampling terhadap 33 dari 102 produk obat sirup yang dikonsumsi oleh anak-anak penderita gangguan ginjal akut misterius.
"Masih ada sisa 69 produk lagi masih dalam proses sampling dan pengujian," ujar Penny.
Penny berharap, pengujian atas 69 produk tersisa bisa rampung secepatnya untuk memberi kepastian kepada publik soal produk yang aman sehingga bisa kembali segera dikonsumsi.
Baca juga: BPOM: 4.922 Situs Teridentifikasi Jual Obat Sirup dengan Etilen dan Dietilen Glikol Berlebih
Pengujian ini dilakukan untuk meneliti ada atau tidaknya kandungan EG dan DG pada produk-produk tersebut, termasuk apakah kandungan itu dalam batas aman atau melebihinya.
EG dan DG merupakan senyawa yang dikaitkan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang sejauh ini telah memakan 133 korban jiwa di Indonesia.
Secara aturan, BPOM mengklaim, DG dan EG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku obat.
Namun, EG dan DG memang dimungkinkan timbul dari proses produksi sebagai zat pencemar/kontaminan yang muncul akibat penggunaan pelarut sorbitol, gliserol, propilen glikol, dan polietilen glikol.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional, batas aman cemaran EG dan DG adalah 0,5 miligram per kilogram berat badan per hari.
Baca juga: BPOM: Belum Ada Kesimpulan Gagal Ginjal Akut Disebabkan Etilen dan Dietilen Glikol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.