Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). Sudirman memberi keterangan sebagai pelapor yang mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dengan sangkaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO)
MKD juga bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan oleh DPR.
Keanggotaan MKD terdiri dari semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota MKD yang dipilih berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Adapun pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi.
MKD menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR.
Ketentuan mengenai MKD tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Menurut undang-undang ini, fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan adalah melaksanakan pencegahan dan pengawasan, serta penindakan.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, tugas MKD, yakni:
melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik;
melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik;
melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik;
melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik;
memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran kode etik;
melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik;
mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran kode etik;
mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara MKD kepada pimpinan DPR dan selanjutnya pimpinan DPR menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR;
menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.
Wewenang yang dimiliki MKD dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi kode etik;
memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi kode etik sistem pendukung DPR;
melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR;
menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota DPR.
Seluruh putusan ini bersifat final dan mengikat, kecuali pemberhentian tetap sebagai anggota DPR yang harus mendapat persetujuan rapat paripurna terlebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Mengenal Alat Kelengkapan DPR Beserta Tugas dan Fungsinyahttps://nasional.kompas.com/read/2022/10/23/05000021/mengenal-alat-kelengkapan-dpr-beserta-tugas-dan-fungsinyahttps://asset.kompas.com/crops/Mz3B5HjYAeNNUarwuvQCZw3s0EA=/0x0:0x0/195x98/data/photo/2022/01/14/61e1552a88494.jpg