JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) keberatan dengan inspeksi mendadak (sidak) apotek oleh kepolisian dan mengambil obat-obat sirup menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).
Pasalnya, menurut Juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari, obat-obat itu tidak bisa dimusnahkan sembarangan.
Keri Lestari mengatakan, ada tata cara yang perlu diperhatikan dalam pemusnahan obat demi menjaga keselamatan dan keamanan semua pihak.
"Kalau barangnya diambil, terus pemusnahannya gimana? Kan pemusnahan obat itu ada tata caranya, enggak sembarangan. Enggak boleh dibuang begitu saja," kata Keri Lestari dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Epidemiolog Dorong Pemerintah Tetapkan Status KLB Gangguan Ginjal Akut Misterius
Keri mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui ketika obat-obat tersebut dinyatakan perlu ditarik dari pasaran.
Menurutnya, apoteker adalah pihak pertama yang berperan menarik obat untuk dikembalikan kepada distributor.
Kemudian, distributor mengembalikan kepada produsen obat untuk dimusnahkan atau diperbaiki.
Perusahaan-perusahaan farmasi ini, kata Keri, memiliki standar dan prosedur baku tersendiri untuk memusnahkan obat-obatan.
"Kalau itu dikembalikan kepada produsennya, produsen itu mempunyai tata cara sesuai dengan CPOB juga untuk memusnahkan obat tersebut. Sedangkan di lapangan tiba-tiba ada sidak dari aparat penegak hukum, barangnya diambil," ujarnya.
Baca juga: Soal Gangguan Ginjal Akut, Epidemiolog: Pemerintah Sudah Gagal, Ini Masalah Jiwa
Lebih lanjut, Keri mengatakan, apotek-apotek sudah tidak menjual obat sirup pasca diterbitkannya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat sirup sementara waktu.
"Sudah enggak boleh (menjual) untuk brand (yang diumumkan BPOM) itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari BPOM. Jadi intinya kita sudah punya cara distribusi obat yang baik. Kalau obat perlu diredistribusi kepada pengusaha, perusahaan itu tahu cara bagaimana memusnahkan," katanya.
Sebagai informasi, penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 241 orang yang tersebar di 22 provinsi pada Jumat (21/10/2022).
Angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 206 kasus pada 18 Oktober 2022.
Baca juga: Kemenkes Bantah Terlambat Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak
Sementara itu, jumlah kematiannya mencapai 133 orang atau 55 persen dari total kasus.
Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.
Terbaru, pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.
Baca juga: Kemenkes Periksa 102 Obat yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.