Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Anak Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut, BPOM: Ini Pembelajaran Bagi Kami

Kompas.com - 22/10/2022, 08:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan, munculnya gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) yang kemungkinan besar karena cemaran etilen glikol dalam obat sirup menjadi pelajaran penting bagi mereka.

Inspektur Utama BPOM Elin Herlina memastikan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan, khususnya pada bahan cemaran yang berbahaya bagi manusia, yaitu etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

"Tentu dengan adanya kejadian ini merupakan pembelajaran bagi kami (untuk( terus mengintensifkan pengawasan khususnya terhadap bahan cemaran yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal ini yaitu EG dengan DEG sebagai cemaran dalam produk obat," kata Elin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Dapat Perintah Jokowi, Menkes Buka Daftar Obat yang Dikonsumsi Pasien Ginjal Akut Misterius

Adapun cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang bukan bahan berbahaya atau dilarang.

Namun, BPOM sudah menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Elin menyampaikan, mekanisme pengawasan yang dilakukan BPOM umumnya sama, yaitu dengan melakukan pengujian atau analisis terhadap produk untuk memastikan bahwa produk tersebut bermutu dan aman.

"Mekanismenya sama seperti halnya pengawasan, yaitu mulai post market dan pre market, (melakukan sampling pengujian)," beber dia.

Baca juga: Soal Gangguan Ginjal Akut, Jokowi: Pengawasan Industri Obat Harus Diperketat

Lebih lanjut Elin menegaskan, industri farmasi juga berperan penting dan bertanggung jawab menjamin keamanan produk sesuai UU dengan melakukan pengujian.

Dalam kasus gangguan ginjal ini, pihaknya sudah menerbitkan surat tertanggal 18 Oktober 2022 untuk meminta industri melakukan pengujian secara mandiri terhadap bahan baku yang digunakan.

"Kemudian melaporkan kepada kami dan kami berikan batas waktu. Kami nanti akan petakan seperti apa petanya, dan kemungkinan nanti kita akan melakukan juga tindak lanjut dari peta tersebut," jelas Elin.

Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) mencapai 241 kasus di 22 provinsi.

Angkanya meningkat dari sebelumnya 206 kasus pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Penyebab Penyakit Ginjal pada Anak yang Perlu Diperhatikan Orangtua

Jumlah kematiannya mencapai 133 orang atau 55 persen. Kematian pada kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal ini tidak melonjak tinggi dalam waktu cepat usai memuncak pada Agustus 2022.

Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.

Teranyar pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com