Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Kompas.com - 21/10/2022, 01:01 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comEksepsi adalah bagian dari persidangan perkara, baik pidana maupun perdata.

Dalam hukum acara pidana, eksepsi merupakan tahapan setelah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Eksepsi dapat diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Lalu, apakah eksepsi dalam hukum acara pidana itu? Apakah eksepsi wajib diajukan dan apa tujuannya?

Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan

Pengertian eksepsi dalam hukum acara pidana

Eksepsi atau tangkisan adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara.

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Hakim lalu akan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan menyusun eksepsi untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

Baca juga: Apa Itu Eksepsi?

Tujuan eksepsi

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau tangkisan.

Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya yang bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Akan tetapi, melalui eksepsi, terdakwa dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Eksepsi menjadi hal yang sangat penting bagi terdakwa atau penasihat hukumnya karena dengan mengajukan itu, dapat membuat:

  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima,
  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,
  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan ditolak,
  • Perkara dinyatakan nebis in idem (asas yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dituntut dua kali atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim),
  • Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang lain,
  • Penuntutan dinyatakan kadaluarsa,
  • Pelaku tindak pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi, Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com